Jumat, 14 November 2014

Makalah Rukun-Rukun Hukum Syar'i





Miftahun Niswati (134211016)
Bahri Ilmi (134211023)
Siti Fatihatul Ulfa (134211028)

 

BAB I
PENDAHULUAN

I.            Latar Belakang
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seluruh manusia, itu pasti tidak terlepas dari hukum Syar’i. Karena hukum syar’i selalu melekat pada diri manusia. Oleh karena itu, kita sebagai manusia muslim tentunya perlu mempelajari dan memahami rukun-rukun hukum tersebut, yang terdiri dari beberapa unsur diantaranya yaitu pembuat hukum  (Al Hakim), objek hukum (Mahkum Fih), dan subjek hukum (Mahkum Alaih). Agar kita mengetahui dan memahami pembatasan-pembatasan hukum Syar’i dalam Islam. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Al-Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum Alaih. Mulai dari pengertian, syarat-syarat, macam-macam dan pembagiannya.
II.            Rumusan Masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan Al-Hakim?
B.     Apa yang dimaksud dengan Mahkum Fih, dan apa syarat-syaratnya?
C.     Apa yang dimaksud dengan Mahkum Alaih, serta apa syarat-syarat?
III.            Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Al-Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum Alaih
2.      Mengetahui macam-macam hukum Islam
3.      Mengetahui perbedaan Mahkum Fih dan Mahkum Alaih

                                                               
BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pembuat Hukum (Al Hakim)
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa yang menjadi sumber hukum bagi semua perbuatan mukalaf (Islam, baligh, dan berakal) adalah Allah SWT. Baik hukum ini langsung secara jelas terdapat dalam nas yang telah diwahyukan oleh Allah SWT atau dengan cara Ia memberi petunjuk kepada mujtahid untuk mengeluarkan hukum-hukum mengenai perbuatan mukalaf dari dalil-dalil yang telah disyariatkan untuk diistinbatkan hukumnya.
Dengan demikian, para ulama bersepakat mendefinisikan hukum syara’ sebagai berikut:
خطا ب الشارع المتعلق بأ فعا ل المكلفين بالإ قتضاء أو الخيير أو الو ضع
            Artinya: “ Khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukalaf berupa tuntutan atau suruhan untuk memilih, atau berupa ketetapan.”
Dari definisi di atas jelaslah bahwa yang menjadi hakim (syar’i) adalah Allah SWT. Maka tidak ada hukum kecuali hukum Allah SWT. Atas dasar itu, sehingga semua umat islam sepakat bahwa yang menjadi hakim (sumber hukum) dalam Islam adalah Allah SWT. Tidak ada hukum kecuali berasal dari-Nya. Hal ini di tegaskan dalam beberapa ayat al-Qur’an diantaranya:
  ... إن الحكم الا لله يقص ا لحق وهو خير الفاصلين
Artinya: … menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Ia menerangkan yang sebenarnya dan Ia pemberi keputusan yang baik (QS. al-An’am: 57)
Dan dalam ayat lain:     
  ... و من لم يحكم بما أنز ل الله فأ و لـإك هم الفسقو ن
Artinya: … siapa yang menetapkan hukum tidak berdasar kepada hukum Allah mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. al-Maidah: 47)
1.      Cara Mengetahui Hukum
Terdapat pandangan yang berbeda-beda di kalangan para ulama tentang bagaimana hukum Allah itu dapat di ketahui. Berikut ini akan dikemukakan tiga aliran yang memiliki pandangan masing-masing tentang cara mengetahui dan mendapatkan hukum Allah SWT.
a)      Madzhab Asy’ariyah
Yaitu para pengikut Abu Hasan al-Asy’ari. Menurut madzhab ini akal tidak dapat mengetahui hukum Allah tentang perbuatan mukalaf kecuali melalui perantaraan para Rosul-Nya dan kitab-Nya. Karena menurut mereka sesuatu yang dipandang oleh akal itu baik maka baik juga menurut Allah dan mendapat pahala orang yang mengerjakannya. Dan sesuatu yang dipandang jelek oleh akal, ia jelek juga menurut Allah dan mendapat siksa orang yang mengerjakannya.”Yang dijadikan dasar oleh madzhab ini adalah syara’. Bahwa perbuatan baik dan jelek seseorang itu berdasarkan petunjuk syara’. Dengan ketentuan berupa tuntutan untuk melakukannya bagi perbuatan baik dan tuntutan meninggalkannya bagi perbuatan jelek.
b)      Madzhab Mu’tazilah
Madzhab ini adalah para pengikut Washil bin Atha, seorang pendiri madzhab Mu’tazilah. Menurut madzhab ini akal dapat mengetahui hukum Allah tentang perbuatan mukalaf dengan sendirinya tanpa perlu adanya utusan Allah atau Rosul dan wahyu. Karena setiap perbuatan seseorang mengandung sifat dan pengaruh yang dapat diukur oleh akal apakah perbuatan ini membahayakan atau memberi manfaat. Menurut Mu’tazilah bahwa hukum Allah mengenai perbuatan mukalaf merupakan sesuatu yang dapat dijangkau oleh akal manusia berupa keuntungan dan bahaya. Jadi Allah menuntut seseorang untuk mengerjakan sesuatu yang akan membawa keuntungan bagi mereka menurut jangkauan akalnya. Atau meninggalkan sesuatu yang akan menimbulkan bahaya juga menurut jangkauan akalnya. Tetapi madzhab ini juga mengakui ada sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh akal seperti syukur atas nikmat, jujur memenuhi janji adalah perbuatan baik dan lawan dari itu semua adalah jelek.
c)      Madzhab al-Maturidiyah
Yaitu para pengikut Abu Mansur al-Maturidi. Madzhab ini dinilai lebih moderat dan netral ( kalau tidak dikatakan dua madzhab sebelumnya fanatik). Madzhab ini berusaha untuk mencari titik temu antara dua madzhab sebelumnya. Madzhab ini berpendapat bahwa perbuatan mukalaf mempunyai kekhususan dan pengaruh yang menghendaki kebaikan dan kejelekan. Berdasarkan kekhususan dan pengaruh itu akal dapat menjatuhkan keputusan bahwa perbuatan itu baik dan jelek. Tetapi menurut Maturidiyah bahwa hukum Allah tentang perbuatan seseorang tidak mesti selalu sesuai dengan jangkauan akal manusia berupa kebaikan dan kejelekannya. Karena terkadang akal salah.  Dan ketika akal tidak mengetahui hukum sesuatu, maka tidak ada jalan untuk mengetahui hukum perbuatan itu kecuali melalui syariat yang dibawa oleh Rosul. Jadi kalau dianalisi, paham madzhab Maturidiyah ini ada kesamaannya dengan Mu’tazilah dan Asy’ariyah dan juga ada pertentangannya dengan keduanya.[1]

B.     Mahkum Fih ( Objek Hukum )
a.       Pengertian Mahkum Fih
 Yang dimaksud dengan Mahkum Fih ialah perbuatan mukalaf yang menjadi obyek hukum syara’. Mahkum fih ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukalaf yang dinilai hukumnya. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh yang dimaksud mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. Sebagai contoh firman Allah dalam surat al- baqarah 43 yang berbunyi:
وأقيموا الصلاة وأتوالزكاةواركعوامع الراكعين
Artinya:”Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”
Ayat ini berkaitan dengan perbuatan mukallaf yakni tuntutan untuk mengerjakan shalat untuk berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat.
b.        Syarat Mahkum Fih
Supaya sesuatu perbuatan sah ditaklifkan, maka harus memenuhi tiga syarat:
1.      Perbuatan itu haruslah diketahui oleh mukalaf dengan pengetahuan yang sempurna, sehingga mukalaf tersebut mampu untuk melaksanakannya sebagaimana dituntut. Berdasarkan hal ini, maka nash-nash al-Qur’an yang mujmal (yang masih global atau belum dijelaskan maksudnya), tidak sah mentaklifkannya kepada mukallaf, kecuali setelah adanya bayan (penjelasan) dari nash tersebut.
Contoh:
وأقيم الصلاة...
Artinya: “Dan dirikanlah shalat”
Ayat tersebut merupakan ayat yang mujmal (masih global) karena masih perlu penjelasan lagi. Dan penjelasan dari ayat tersebut yaitu penjelasan hadits nabi mengenai rukun-rukun, syarat-syarat, dan cara pelaksanaannya. Rasulullah menjelaskan kemujmalan ayat ini dan berkata:
صلوا كما رأيتموني أصلى
Artinya:” lakukanlah shalat sebagaimana kamu melihatku melaksanakan shalat”
2.      Diketahui secara jelas bahwa hukum itu datang dari orang yang memiliki wewenang untuk memerintah atau orang yang wajib diikuti hukum-hukumnya oleh mukalaf.
3.      Perbuatan yang diperintahkan itu mungkin atau dapat dilakukan atau ditinggalkan oleh mukalaf sesuai dengan kadar kemampuannya. Mengingat tujuan hukum adalah agar hukum itu dapat ditaati. Oleh karena itu, tidak ada beban yang diperintahkan oleh al-Qur’an untuk dikerjakan atau ditinggalkan yang melewati batas kemampuan manusia. Berdasarkan syarat ini, maka tidak sah memberikan beban yang mustahil (diluar kemampuan) mukalaf.
Contohnya: perintah untuk terbang seperti burung.
Syarat-syarat ini bercabang menjadi dua hal :
1.      Bahwasannya secara syara’ pentaklifan terhadap sesuatu yang mustahil itu tidak sah, seperti juga mustahil menurut akal. Contohnya, diwajibkan dan diharamkannya suatu perkara dalam satu waktu, ataupun mustahil karena sesuatu yang lainnya. Contohnya, seperti manusia terbang di udara tanpa adanya alat bantu apapun seperti pesawat dan lain sebagainya.
2.       Bahwasannya tidak sah menurut syara’, mentaklif mukalaf supaya orang lain melaksanakan suatu perbuatan ataupun meninggalkannya. Karena melakukan perbuatan orang lain dan meninggalkannya itu tidak mungkin baginya. Contohnya, seseorang puasa untuk orang lain, ataupun seseorang melaksanakan shalat untuk orang lain.[2]
C.    Mahkum Alaih (Subjek Hukum)
a.      Pengertian Mahkum Alaih
Yang dimaksud dengan mahkum alaihi ialah mukalaf yang layak mendapatkan khitab dari Allah dimana perbuatannya berhubungan dengan hukum syariat.
b.          Syarat Mahkum Alaih
        Seseorang dikatakan mukallaf jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1.      Mukallaf dapat memahami dalil taklif baik itu berupa nas-nas al-Qur’an atau sunah, baik secara langsung maupun melalui perantara. Orang yang tidak mengerti hukum taklif, maka ia tidak dapat melaksanakan dengan benar apa yang diperintahkan kepadanya. Dan alat untuk memahami dalil itu hanyalah dengan akal. Maka orang yang tidak berakal (gila) tidaklah dikatakan mukalaf.
2.      Mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya. Yang dimaksud dengan ahli disini ialah layak atau wajar untuk menerima perintah.
       Keadaan manusia dihubungkan dengan kelayakan untuk menerima atau menjalankan hak dan kewajiban dapat dikelompokan menjadi dua:
1.      Tidak sempurna, artinya dapat menerima hak tetapi tidak layak baginya kewajiban. Contoh: janin yang ada dalam perut ibu. Baginya ada beberapa hak. Ia berhak menerima harta pusaka dan bisa menerima wasiat tetapi tidak mampu melaksanakan kewajiban.
2.      Secara sempurna, artinya apabila sudah layak baginya beberapa hak dan layak melakukan kewajiban yaitu orang-orang yang sudah dewasa (mukalaf).
Ulama Ushul Fiqh membagi ahli (kelayakan) menjadi dua:
a)      Ahliyatul Wujud (Ahli Wajib)
Yaitu kelayakan seseorang untuk ditetapkan kepadanya hak dan kewajiban. Kelayakan inilah yang membedakan manusia dengan binatang. Kekhususan yang ada pada manusia ini oleh para fuqaha disebut al-zimmah, yaitu sifat naluri manusia untuk menerima hak orang lain dan menjalankan kewajiban dirinya untuk orang lain.
   Ahliyatul wujub cakupannya bersifat menyeluruh untuk semua jenis manusia tanpa memandang laki-laki atau perempuan, anak-anak atau sudah baligh, unya akal atau gila, sehat atau sakit. Jadi, setiap manusia yang mana saja tanpa terkecuali mempunyai kelayakan untuk menerima hak dan kewajiban. Tidak ada manusia yang lepas dari kelayakan itu. Karena ahliyatul wujub itu dipandang sebagai sifat kemanusiaan. Dengan kata yang lebih tegas Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa ahliyatul wujub adalah sebuah ketetapan yang diperuntukkan untuk manusia dari mulai penciptaannya sampai kepada kematian.
       Abdul Wahab Khallaf membagi ahliyatul wujub menjadi dua macam:
a.       Ahliyatu al-wujub al-naqisah, yaitu orang yang dianggap layak untuk mendapatkan hak tetapi tidak layak untuk dibebankan kewajiban atau sebaliknya. Contoh pertama adalah janin yang berada dalam perut ibunya, janin ini berhak mendapatkan warisan, wasiat, dan wakaf akan tetapi tidak dapat dibebani kewajiban pada dirinya terhadap orang lain seperti memberi nafkah, memberi hibah, dan sebagainya. Adapun contoh yang kedua adalah  mayat yang meninggalkan hutang.
b.      Ahliyatu al-wujub al-kamilah, yaitu orang yang layak untuk mendapatkan hak dan layak untuk menjalankan kewajiban. Kelayakan ini didapat oleh seseorang dimulai sejak lahir, pada masa kanak-kanaknya, tamyiz, dan setelah baligh. Singkat kata ahliyatul wujub kamilah selalu dikaitkan dengan kehidupan manusia secara menyeluruh.
b)      Ahliyatul Ada (Ahli Melaksanakan)
Yaitu kelayakan mukalaf untuk dapat dianggap baik ucapan dan perbuatannya menurut syara’. Contoh, apabila mukalaf mendirikan shalat, puasa atau haji maka semua itu bisa bisa diperhitungkan dan bisa menggugurkan kewajiban. Dan jika mukalfa melakukan tindakan pidana, maka ia harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya itu.
Keadaan manusia jika dihubungkan kepada ahliyatul ada’. Maka dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
a.       Tidak mempunyai keahlian sama sekali. Maksudnya ialah orang yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan hukum seperti anak-anak yang belum dewasa atau kehilangan kemampuan seperti orang gila. Maka perkataan dan perbuatan anak dan orang gila itu tidak dianggap secara hukum. Tetapi jika anak kecil atau orang gila itu berbuat pidana terhadap jiwa atau harta, maka ia harus diberi hukuman secara harta tidak secara fisik. Maka jika orang gila membunuh hukumannya membayar fidyah (denda) tidak wajib di-qishas.
b.      Tidak sempurna keahliannya yaitu anak yang masih remaja sebelum dia baligh. Termasuk dalam kelompok ini pula orang yang kurang akal. Karena orang yang kurang akal itu tidak cacat akalnya dan tidak kehilangan akal. Tetapi dia lemah akalnya. Maka orang-orang semacam ini dianggap sah perbuatannya yang dipandang berguna baginya seperti menerima hibah dan sedekah.
c.       Sempurna keahliannya. Yaitu orang yang sudah sampai usia dewasa. Maka keahlian melaksanakan hak dan kewajibannya dianggap sempurna dengan kedewasaan dan kematangan berfikir.
c)      Penghalang (Awaridh) dan Pembagiannya
Yang dimaksud dengan penghalang keahlian disini ialah keadaan yang membuat mukallaf tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan kepadanya. Para ulama ushul menggolongkan penghalang keahlian ini menjadi dua kelompok:
a.      Penghalang samawi, yaitu penghalang yang tidak dapat diusahakan oleh manusia. Ia lahir dengan sendirinya tanpa dikehendaki oleh manusia itu sendiri seperti: gila, kurang akal, lupa, ketiduran dan pingsan. Orang-orang yang terkena penghalang seperti tersebut maka ia dihukumi dengan orang yang tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk melakukan kewajiban-kewajiban.
b.      Penghalang kasbi, yaitu penghalang yang terjadi lantaran perbuatan manusia itu sendiri seperti mabuk, bodoh, banyak hutang dan boros.[3]



BAB III
PENUTUP

IV.            Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pembuat hukum (Al-Hakim)  menurut pendapat para ulama, yaitu khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukalaf, berupa tuntutan atau suruhan untuk memilih atau berupa ketetapan. Objek hukum (Mahkum Fih), yaitu mukalaf yang menjadi obyek hukum syara’, Syarat-syarat Mahkum Fih:
·         Perbuatan itu haruslah diketahui oleh mukalaf dengan pengetahuan yang sempurna.
·         Diketahui secara jelas bahwa hukum itu datang dari orang yang memiliki wewenang untuk memerintah.
·         Perbuatan yang diperintahkan itu mungkin atau dapat dilakukan atau ditinggalkan oleh mukalaf sesuai dengan kadar kemampuannya.
 Subjek hukum  (Mahkum Alaih), yaitu mukalaf yang layak mendapatkan khitab dari Allah   dimana perbuatannya berhubungan dengan hukum syariat.
Syarat-syarat Mahkum Alaih:
·         Mukallaf dapat memahami dalil taklif baik itu berupa nas-nas al-Qur’an atau sunah, baik secara langsung maupun melalui perantara.
·         Mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya.
V.            Saran
1.      Agar para pembaca bisa mempelajari makalah yang kami buat dan mengerti isi serta ruang lingkupnya sehingga dapat diambil pelajaran, kemudian diterapkan dalam kehidupan nyata.
2.      Semoga para pembaca dapat mengkaji dengan baik dan bisa melengkapi kekurangan makalah yang kami susun.







[1] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh: Hukum Syara’ (Jakarta: Kencana. 2011), hlm. 142-147.
[2] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hal. 177-188.
[3] Ibid. hlm. 148-151.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembaca yang baik meninggalkan jejak yang baik,
Jangan lupa di comment ya :)