Jumat, 14 November 2014

Makalah Hak-Hak Waris dalam Islam



             I.            PENDAHULUAN
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan bagian masing-masing, Allah menerangkan bagian masing-masing ahli waris, sebagian besar diterangkan dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil,mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian sertarincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya di antara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui. Karena manusia menusia memiliki dua keadaan yaitu keadaan hidup dan mati dan ilmu Faraidh merupakan ilmu yang menarangkan siapa yang berhak mendapatkan warisan,dan siapa yang tidak berhak menerimanya dan juga beberapa bagian setiap ahli waris.

          II.            RUMUSAN MASALAM
a)      Pengertian mawaris
b)     Hak- hak waris dalam Islam

       III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mawaris
Mawaris secara etimologi adalah bentuk jamak dari kata tunggal miras artinya warisan. Dalam hukum Islam dikenal adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerima warisan. Dalam konteks umum warisan berarti perpindahan hak keberadaan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup dan menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Hukum Warisan di Indonesia mendefinisikan, warisan adalah “soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
B.     Hak-hak waris dalam islam
1.      Rukun pembagian warisan ada tiga, yaitu:
a)      Al-Muwarris, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya ,syaratnya adalah al-muwarris benar-benar telah meninggal dunia,baik meninggal secara hakiki,secara yuridis (hukmy) atau secar taqdiry berdasarkan fikiran
b)      Al-Waris atau ahli waris. Ahli waris adalah orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik kerena darah, hubungan sebab perkawinan, atau akibat memerdekakan hamba sahaya. syaratnya, ahli waris pada saat meninggalnya al-muwaris dalam kedaan hidup termasuk dalam pengertian ini adalah bayi di dalam kandungna (al-haml), meskipun masih berupa janin, apabila dipastikan hidup, melalui gerakan atau cara lainnya, baginya berhak menerima warisan.
c)      Al-Maurus atau al-Miras yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

2.      Sebab-sebab menerima warisan
a)      Nikah dengan akad yang sah, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat warisan dari suaminya

b)      Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua   orang tua,keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
c)      Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan warisan jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.
3.      Sebab- sebab yang menghalangi warisan
a)      Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat warisan, karena dia milik tuannya.
b)      Membunuh tanpa alasan yang dibenarkan: Pembunuh tidak berhak untuk mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya.
c)      Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim. Dari Usamah bin Zaid  bahwa Nabi  bersabda :
                                 لايرث المسلم الكافر المسلم و لا الكافر المسلم (متفق عليه)
                             "Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan oran kafirpun tidak                  mewarisi    orang   Muslim"    Muttafaq alaihi1.
                    - Seorang istri yang di ceraikan dengan talak raj'i masih saling     mewarisi  antara dia dengan suaminya selama masih dalam masa iddah.
                     - Seorang istri jika di cerai oleh suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat, maka keduanya tidak saling mewarisi, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuanagar istrinya tidak mendapat warisan, maka dalam keadaan seperti ini istrinya juga tidak berhak mendapat warisan, akan tetapi jika diperkirakan dia menceraikannya denga tujuan agar istrinya tidak mendapat warisan, maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.
4.      Rincian Laki-laki yang berhak mendapkan warisan
Putra, serta putranya (cucu) dan seterusnya dari anak laki-laki, ayah, serta kakekdan seterusnya dari orang tua laki-laki, saudarakandung, saudara seayah, saudaraseibu, putra saudara kandung serta putra saudara seayah dan seterusnya darianak laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya, paman seayah dankeatasnya, putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak mereka yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.Kerabat laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti: saudarasaudaraibu (paman dari ibu), putra saudara seibu, paman seibu, putra pamanseibu dan lainnya.
5.      Rincian Perempuan yang berhak mendapatkan warisa
Putri, putri dari anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anak laki-  laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka,nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung, saudari satu ayah, saudari satu ibu,istri,dan wanita yang memerdekakan budak. Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu(bibi) dan lainnya.  Allah berfirman:
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, danbagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya,baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan" An-Nisaa:7                                                                      

                                                                     


       IV.            PENUTUP
Kesimpulan
Islam mengatur keentuan pembagian warisan secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi.Agama Islam mengahendaki prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat yang dapat ditegakan.karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia. Allah berfirman :
9e@à6Ï9ur $oYù=yèy_ uÍ<ºuqtB $£JÏB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur 4 tûïÏ%©!$#ur ôNys)tã öNà6ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqè?$t«sù öNåkz:ÅÁtR 4 ¨bÎ) ©!$# tb%Ÿ2 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« #´Îgx© ÇÌÌÈ
.
33.  Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya[288]. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.


Daftar Pustaka
Rofik, Ahmad, Fiqih waris, Jakarta: PT Raja Grafindo,1993
Ibrahim, bin, Muhammad, bin Abdillah Attaujiry, Ilmu Faraid ,Maktabah Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rubwah, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembaca yang baik meninggalkan jejak yang baik,
Jangan lupa di comment ya :)