I.
PENDAHULUAN
Ilmu
Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia, paling tinggi kedudukannya, paling
besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang
menentukan bagian masing-masing, Allah menerangkan bagian masing-masing ahli
waris, sebagian besar diterangkan dalam beberapa ayat yang jelas, karena
harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian
besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil,mereka
yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk
berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu
Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian sertarincianya dalam Kitab-Nya,
meratakannya di antara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat
yang Dia ketahui. Karena manusia menusia memiliki dua keadaan yaitu keadaan
hidup dan mati dan ilmu Faraidh merupakan ilmu yang menarangkan siapa yang
berhak mendapatkan warisan,dan siapa yang tidak berhak menerimanya dan juga beberapa
bagian setiap ahli waris.
II.
RUMUSAN MASALAM
a)
Pengertian mawaris
b)
Hak- hak waris dalam Islam
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mawaris
Mawaris secara
etimologi adalah bentuk jamak dari kata tunggal miras artinya warisan. Dalam hukum Islam dikenal
adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak
menerima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerima warisan. Dalam
konteks umum warisan berarti perpindahan hak keberadaan dari orang yang
meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup dan menurut Wirjono
Prodjodikoro dalam buku Hukum Warisan di Indonesia mendefinisikan, warisan
adalah “soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tentang kekayan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada
orang lain yang masih hidup.
B.
Hak-hak waris dalam islam
1.
Rukun
pembagian warisan ada tiga, yaitu:
a)
Al-Muwarris, yaitu
orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya
,syaratnya adalah al-muwarris benar-benar telah meninggal dunia,baik meninggal
secara hakiki,secara yuridis (hukmy) atau secar taqdiry berdasarkan fikiran
b) Al-Waris atau ahli waris. Ahli waris adalah orang yang dinyatakan
mempunyai hubungan kekerabatan baik kerena darah, hubungan sebab perkawinan, atau
akibat memerdekakan hamba sahaya. syaratnya, ahli waris pada saat meninggalnya al-muwaris
dalam kedaan hidup termasuk dalam pengertian ini adalah bayi di dalam kandungna
(al-haml), meskipun masih berupa janin, apabila dipastikan hidup, melalui
gerakan atau cara lainnya, baginya berhak menerima warisan.
c)
Al-Maurus
atau al-Miras yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan
jenazah, pelunasan
utang, dan
pelaksanaan wasiat.
2.
Sebab-sebab menerima warisan
a)
Nikah
dengan akad yang sah, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta
warisan istrinya dan istripun bisa mendapat warisan dari suaminya
b)
Nasab
(keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua,keturunan seperti anak, ke arah
samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
c)
Perwalian,
yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan
menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan warisan jika tidak ada
ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.
3.
Sebab- sebab yang menghalangi warisan
a)
Perbudakan
: Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat warisan, karena dia
milik tuannya.
b)
Membunuh
tanpa alasan yang dibenarkan: Pembunuh tidak berhak untuk mendapat warisan dari
orang yang dibunuhnya.
c)
Perbedaan
agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak
mewarisi orang Muslim. Dari Usamah bin Zaid bahwa
Nabi bersabda :
لايرث المسلم الكافر المسلم و لا الكافر المسلم (متفق عليه)
"Orang
Muslim tidak mewarisi orang kafir dan oran kafirpun tidak mewarisi orang Muslim"
Muttafaq alaihi1.
-
Seorang istri yang di ceraikan dengan talak raj'i masih saling
mewarisi antara dia dengan suaminya selama masih dalam masa iddah.
-
Seorang istri jika di cerai oleh suaminya dengan talak bain, jika suaminya
dalam keadaan sehat, maka keduanya tidak saling mewarisi, sedangkan jika dalam keadaan
sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuanagar
istrinya tidak mendapat warisan, maka dalam keadaan seperti ini istrinya juga tidak
berhak mendapat warisan, akan tetapi jika diperkirakan dia menceraikannya denga tujuan agar
istrinya tidak mendapat warisan, maka sesungguhnya dia berhak untuk
mendapatkannya.
4.
Rincian Laki-laki yang berhak mendapkan warisan
Putra,
serta putranya (cucu) dan seterusnya dari anak laki-laki, ayah, serta kakekdan
seterusnya dari orang tua laki-laki, saudarakandung, saudara seayah,
saudaraseibu, putra saudara kandung serta putra saudara seayah dan seterusnya
darianak laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya, paman seayah
dankeatasnya, putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak mereka yang
laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.Kerabat laki-laki selain dari
mereka termasuk Dzawil Arham, seperti: saudarasaudaraibu (paman dari ibu),
putra saudara seibu, paman seibu, putra pamanseibu dan lainnya.
5.
Rincian Perempuan yang berhak mendapatkan warisa
Putri,
putri dari anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anak laki- laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka,nenek
(ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung,
saudari satu ayah, saudari satu ibu,istri,dan wanita yang memerdekakan budak.
Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu(bibi) dan
lainnya. Allah berfirman:
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uèYx. 4 $Y7ÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, danbagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya,baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan" An-Nisaa:7
IV.
PENUTUP
Kesimpulan
Islam mengatur keentuan pembagian warisan
secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris
sepeninggal orang yang hartanya diwarisi.Agama Islam mengahendaki prinsip adil
dan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat yang dapat
ditegakan.karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi
manusia. Allah berfirman :
9e@à6Ï9ur $oYù=yèy_ uÍ<ºuqtB $£JÏB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur 4 tûïÏ%©!$#ur ôNys)tã öNà6ãZ»yJ÷r& öNèdqè?$t«sù öNåkz:ÅÁtR 4 ¨bÎ) ©!$# tb%2 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« #´Îgx© ÇÌÌÈ
.
33.
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya[288]. Dan (jika ada)
orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada
mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
Daftar Pustaka
Rofik, Ahmad, Fiqih waris, Jakarta: PT Raja Grafindo,1993
Ibrahim, bin, Muhammad, bin Abdillah Attaujiry, Ilmu Faraid ,Maktabah Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rubwah, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pembaca yang baik meninggalkan jejak yang baik,
Jangan lupa di comment ya :)